SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: M. Vikri Rama
Ubaidillah S.E.
Jenis
Kelamin : Laki – Laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Usia : 28 tahun
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pengusaha
Alamat : Jl. Baru Bara Blok A3
No. 102 Komplek Perumahan Sulfat Kecamatan Belimbing Kota Malang Jawa Timur
selanjutnya
disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.
PIHAK PEMBERI KUASA
tersebut di atas menerangkan bahwa Pemberi Kuasa memberi kuasa dan wewenang hukum
penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor Kuasanya, dengan ini memberikan
kuasa kepada:
1. LIZA
NUR FADILLAH S.H., M.Hum.
2. FEBRY
ANDY ANGGONO, S.H. M.H.
Advokat pada Kantor Advokat” LIZA
NUR FADILLAH & Rekan”
Berkantor di
Jl. Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP:081330248866 No.Fax:0341-565445 Kode
Pos: 61124 e-mail: liezha_ai_93@yahoo.com
Baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut
PENERIMA KUASA
-----------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
|
Untuk
penyelenggaraan hukum dari kuasa yang diterimanya,Penerima Kuasa berhak penuh
Untuk menghadap Instansi/Pejabat Pemerintah/Sipil, memberi atau menolak
keterangan-keterangan hukum, mengajukan
gugatan atau menolak jawaban-jawaban hukum termasuk mengajukan replik, dan seterusnya; mengajukan
kesimpulan-kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti; menandatangani
surat-surat dan akta-akta; melakukan atau menerima pembayaran; mengadakan atau
menolak perdamaian, baik di dalam atau di luar persidangan; memohon, menerima,
atau menolak putusan, memohon pemeriksaan hukum dalam tingkat banding atau
kasasi berikut menyertakan memori/kontra memorinya, mengajukan permohonan
peninjauan kembali, selanjutnya Pihak Penerima Kuasa dapat
bertindak dalam hal hukum terhadap setiap pihak ataupun persoalan dalam
hubungannya dengan perkara di atas.
Untuk
singkatnya, Penerima Kuasa berhak penuh untuk melaksanakan segala tindakan dan
upaya hukum yang dipandang bermanfaat dan diperlukan untuk memenuhi tugas dan
fungsinya selaku kuasa yang sah dalam hal berperkara, sesuai dengan tujuan
pemberian kuasa tersebut di atas.
Kuasa ini diberikan dengan Honorarium,
hak retensi dan hak
penuh untuk melimpahkan kepada pihak ketiga (Recht van Substitutie), baik
sebagian atau seluruhnya, serta berhak untuk menarik kembali kuasa limpahan
tersebut, baik sebagian atau seluruhnya.
|
Malang, 20 September
2013
|
|||
Penerima Kuasa
(Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum)
(Febry Andy Anggono SH., MH.)
|
Pemberi Kuasa
(M. Vikri Rama Ubaidillah,
S.E.)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar