Jumat, 22 Mei 2015

Contoh Surat Kuasa ( Hukum Acara Perdata )

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : M. Vikri Rama Ubaidillah S.E.
Jenis Kelamin              : Laki – Laki
Kewarganegaraan        : Indonesia
Usia                             : 28 tahun
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                     : Pengusaha
Alamat                         : Jl. Baru Bara Blok A3 No. 102 Komplek Perumahan Sulfat Kecamatan Belimbing Kota Malang Jawa Timur

selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

PIHAK PEMBERI KUASA tersebut di atas menerangkan bahwa Pemberi Kuasa memberi kuasa dan wewenang hukum penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.      LIZA NUR FADILLAH S.H., M.Hum.
2.      FEBRY ANDY ANGGONO, S.H. M.H.

 Advokat pada Kantor AdvokatLIZA NUR FADILLAH & Rekan
Berkantor di Jl. Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP:081330248866 No.Fax:0341-565445 Kode Pos: 61124 e-mail: liezha_ai_93@yahoo.com

Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA

-----------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
Untuk Kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa tersebut diatas, Pihak Penerima Kuasa diberi kuasa dan wewenang hukum penuh guna mengupayakan dan mempertahankan  hak-hak Pemberi Kuasa selaku Penggugat serta mengajukan gugatan terhadap  Shohibbah Masbul Ali S.E. bertempat tinggal di Jalan Mawar Blok F4 No. 2A Perumahan Sigura-gura Malang atas perkara Wanprestasi yaitu tidak membayar sisa hutang sesuai dengan perjanjian hutang piutang, “di Pengadilan Negeri  Malang.”
 
 







Untuk penyelenggaraan hukum dari kuasa yang diterimanya,Penerima Kuasa berhak penuh Untuk menghadap Instansi/Pejabat Pemerintah/Sipil, memberi atau menolak keterangan-keterangan hukum, mengajukan gugatan atau menolak jawaban-jawaban hukum termasuk mengajukan replik, dan seterusnya; mengajukan kesimpulan-kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti; menandatangani surat-surat dan akta-akta; melakukan atau menerima pembayaran; mengadakan atau menolak perdamaian, baik di dalam atau di luar persidangan; memohon, menerima, atau menolak putusan, memohon pemeriksaan hukum dalam tingkat banding atau kasasi berikut menyertakan memori/kontra memorinya, mengajukan permohonan peninjauan kembali, selanjutnya Pihak Penerima Kuasa dapat bertindak dalam hal hukum terhadap setiap pihak ataupun persoalan dalam hubungannya dengan perkara di atas. 

Untuk singkatnya, Penerima Kuasa berhak penuh untuk melaksanakan segala tindakan dan upaya hukum yang dipandang bermanfaat dan diperlukan untuk memenuhi tugas dan fungsinya selaku kuasa yang sah dalam hal berperkara, sesuai dengan tujuan pemberian kuasa tersebut di atas.

Kuasa ini diberikan dengan Honorarium, hak retensi dan hak penuh untuk melimpahkan kepada pihak ketiga (Recht van Substitutie), baik sebagian atau seluruhnya, serta berhak untuk menarik kembali kuasa limpahan tersebut, baik sebagian atau seluruhnya.



Malang, 20  September  2013
Penerima Kuasa




(Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum)




(Febry Andy Anggono SH., MH.)
Pemberi Kuasa
 




(M. Vikri Rama Ubaidillah, S.E.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar