Jumat, 22 Mei 2015

JAWABAN GUGATAN - PERDATA

BEM FH.jpgLiza Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl.  Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445 Kode Pos: 61124

Malang, 20 April 2011

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.Reg. 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg
Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
            Jalan Raya Panji No. 205, Kepanjen – Jawa Timur


Perihal                         : Jawaban Tergugat atas Gugatan Wanprestasi


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.      Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7 Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama                           : Santoso
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Setelah Tergugat mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti(zorvulding) seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 20 Oktober 2011 Nomor : 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg, maka perkenankan Tergugat menyampaikan tanggapan dan keberatan hukum sebagaimana terurai di bawah ini:


EKSEPSI:
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Malang, kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan di Kabupaten Malang, menurut pasal 118 ayat (1) KUHAPerdata, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen – Kabupaten Malang, amaka gugatan Penggugat mengandung cacat formil oleh karen aitu penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa apa yang tertuang dalam eksepsi mohon dan tertuang kembali dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidk dipisahkan.
2.      Bahwa Tergugat menolak dan membantah dengan tegas dalil – dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali mengenai bagian – bagian yang diakui secara tegas oleh Terggugat.
3.      Bahwa benar tergugat ingin menyewa ruko yang berda di Jalan Galunggung No. 15 untuk Istri tergugat yang hendak berdagang barang pecah belah milik Penggugat.
4.       Bahwa benar terjadi pertemuan anata tergugat dengan penggugat di Jalan Darmawangsa No. 17 Batu untuk membicarakan negosiasi penyewaan ruko milik penggugat.
5.      Bahwa Benar, dalil – dalil gugatan penggugat dalam point nomor 5, 6, dan 7 entang haraga sewa ruko yang telah disepakati, kemudian, akta notaries tentang Perjanjian sewa menyewa dan masa/ janka waktu penyewaan ruko tersebut.
6.      Bahwa dalil gugatan penggugat yang terdapat point di nomor 8 bukanlah sbagai dalil yang bersifat kepastian dalam konteks hukum, karena terlalu mengada – ngada mencari kesalahan
7.      Bahwa benar adanya akan pemberitahuan lewat telepon oleh penggugat kepada tergugat, dan adanya pemberian somasi, tetapi Penggugat saat melakuakn hal tersebut sangatlah tidak beretika, karena tutur bahasa dan perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun Tulsan tidaklah sesuai dengan bahasa yang baik sopan dan santun.
8.      Bahwa tidak benar Tergugat tidak memiliki itikad baik sperti apa yang telah di dalilkan oleh penggugat, melaikan Tergugat telah melakukan pembayaran uang sewa tahun kedua sebesar Rp 3.000.000,- tetapi pikah Penggugat tidak mau di cicil dan meminta kontan atau tunai.
9.      Bahwa dalil yang disampaikan dalam point 12 merupakan dalil yang tidak realistis da memberatkan terdakwa secaa finansial, yaitu terdapat ganti rugi yang berjumlah Rp 4.000.000,- padahal sudah ada penambahan uang 10% dari Harga sewa bagi penyewaan ruko.




Berdasarkan jawaban – jawaban atas surat gugatan yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk berkenan memutuskan :
  DALAM EKSEPSI
1. Menerima seluruh eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
 DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain Penggugat mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Jawaban Tegugat, Atas perhatian Bapak dan/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum




Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum



CONTOH GUGATAN - PERDATA

Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl.  Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445 Kode Pos: 61124

Malang, 18 April 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
            Jalan Raya Panji No. 205, Kepanjen – Jawa Timur


Perihal                         : Gugatan Wanprestasi


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.      Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7 Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama                           : Ismail
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Darmawangsa No. 17 RT.003/RW. 004 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Wanprestasi dengan Perjanjian Sewa –Menyewa yang belum tereaslisasi pembayaranya kepada:
Nama                           : Santoso
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat dihadapan Krisanti, Sarjana Hukum, Notaris dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 24 tertanggal 28 Desember 2009 beralamat di Jalan Wuni No. 3 Malang. ( dengan berisikan kewajiban sebgaimana
2.      Bahwa Penggugat dan tergugat telah melakukan Perjanjian Sewa Menyewa dengan obyeknya Ruko di jalan Galunggung No. 15 RT. 008/RW.001 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang.
3.      Bahwa Perjanjian sewa meyewa ruko tersebut dengan masa penyewaan selama 2 tahun, yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2010 sampai tanggal 1 Januari 2012.
4.      Bahwa saat tahun pertama Tergugat telah membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- melalui rekening BNI milik tergugat dengan bukti setoran no.TRX: 2736 5558180 001010 kepada Tergugat pada tanggal 2 Februari 2010.
5.      Bahwa setelah masuk sewa – menyewa di tahun ke-2, Tergugat tidak melaksanakan prestasi, yaitu pembayaran uang sewa kepada tergugat sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah di sepakati bersama.
6.      Bahwa Penggugat telah beritikad baik untuk menanyakan kelnajutan pembayaran uang sewa kepada Tergugat dengan menelpon Tergugat pada tanggal 2 Februari 2011 pukul 10.00 WIB.
7.      Bahwa Penggugat telah melakukan itikad baik dan tidak dihiraukan, akhirnya Penggugat memberikan somasi terhadap Tergugat dengan batas tolerasi untuk pembayaran uang sewa ruko sampai tanggal 10 April 2011. 
8.      Bahwa perbuatan tergugat tidak melakukan prestasi sepeuhnya yakni membayar uang sewa menyewa di tahun kedua penyewaan ruko adalah merupakan perbuatan Wanprestasi sebagaimna diatur pasal 1560 KUH Perdata dan sangat merugikan Penggugat dan karenanya Penggugat menuntut Ganti rugi yang harus dibayar Tergugat dengan rincian sebagi berikut:
·         Uang Sewa Ruko di tahun Kedua sebesar :
= Rp 25.000.000,- + 10% uang sewa
= Rp 25.000.000,- + Rp 2.500.000  = Rp. 27.500.000,-  (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
·         Uang Kerugian Penggugat dengan tidak dapat memanfaatkan rukonya sebesar
Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
·         Dengan Total Ganti Rugi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
9.      Bahwa oleh karena guagtan dalam perkara a quo diajukan berdasarkan bukti – bukti dan akta – akta otentik serta adanya wanprestasi yang secara nyata telah menimbulakan kerugian terhadap Penggugat, maka sudah sepatutnya bilamana Pengadilan Negeri Malang menyatakan bahwa pitusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan pasal 180 HIR, sekalipun upaya verzet, banding maupun kasasi. 





Berdasarkan uraian dan alasan – alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Malang berkenaan memeriksa dan mengadili perkara ini serta selanjutnya memeberikan putusan sebagi berikut :
1.      Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa Sah dan Berharga atas akta Notaris Nomor: 24 dengan Perjanjian Sewa – Menyewa antara Penggugat dan Tergugat
3.      Menyatakan bahwa Tergugat harus membayar Uang sewa menyewa dan ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,- yang sudah teperinci di atas.
4.      Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud pasal 180 HIR, meskipun ada upaya Perlawanan , Banding, maupun Kasasi.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini

Atau, bialamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka:
·         Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum




Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum


Contoh Surat Kuasa ( Hukum Acara Perdata )

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : M. Vikri Rama Ubaidillah S.E.
Jenis Kelamin              : Laki – Laki
Kewarganegaraan        : Indonesia
Usia                             : 28 tahun
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                     : Pengusaha
Alamat                         : Jl. Baru Bara Blok A3 No. 102 Komplek Perumahan Sulfat Kecamatan Belimbing Kota Malang Jawa Timur

selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

PIHAK PEMBERI KUASA tersebut di atas menerangkan bahwa Pemberi Kuasa memberi kuasa dan wewenang hukum penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.      LIZA NUR FADILLAH S.H., M.Hum.
2.      FEBRY ANDY ANGGONO, S.H. M.H.

 Advokat pada Kantor AdvokatLIZA NUR FADILLAH & Rekan
Berkantor di Jl. Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP:081330248866 No.Fax:0341-565445 Kode Pos: 61124 e-mail: liezha_ai_93@yahoo.com

Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA

-----------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
Untuk Kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa tersebut diatas, Pihak Penerima Kuasa diberi kuasa dan wewenang hukum penuh guna mengupayakan dan mempertahankan  hak-hak Pemberi Kuasa selaku Penggugat serta mengajukan gugatan terhadap  Shohibbah Masbul Ali S.E. bertempat tinggal di Jalan Mawar Blok F4 No. 2A Perumahan Sigura-gura Malang atas perkara Wanprestasi yaitu tidak membayar sisa hutang sesuai dengan perjanjian hutang piutang, “di Pengadilan Negeri  Malang.”
 
 







Untuk penyelenggaraan hukum dari kuasa yang diterimanya,Penerima Kuasa berhak penuh Untuk menghadap Instansi/Pejabat Pemerintah/Sipil, memberi atau menolak keterangan-keterangan hukum, mengajukan gugatan atau menolak jawaban-jawaban hukum termasuk mengajukan replik, dan seterusnya; mengajukan kesimpulan-kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti; menandatangani surat-surat dan akta-akta; melakukan atau menerima pembayaran; mengadakan atau menolak perdamaian, baik di dalam atau di luar persidangan; memohon, menerima, atau menolak putusan, memohon pemeriksaan hukum dalam tingkat banding atau kasasi berikut menyertakan memori/kontra memorinya, mengajukan permohonan peninjauan kembali, selanjutnya Pihak Penerima Kuasa dapat bertindak dalam hal hukum terhadap setiap pihak ataupun persoalan dalam hubungannya dengan perkara di atas. 

Untuk singkatnya, Penerima Kuasa berhak penuh untuk melaksanakan segala tindakan dan upaya hukum yang dipandang bermanfaat dan diperlukan untuk memenuhi tugas dan fungsinya selaku kuasa yang sah dalam hal berperkara, sesuai dengan tujuan pemberian kuasa tersebut di atas.

Kuasa ini diberikan dengan Honorarium, hak retensi dan hak penuh untuk melimpahkan kepada pihak ketiga (Recht van Substitutie), baik sebagian atau seluruhnya, serta berhak untuk menarik kembali kuasa limpahan tersebut, baik sebagian atau seluruhnya.



Malang, 20  September  2013
Penerima Kuasa




(Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum)




(Febry Andy Anggono SH., MH.)
Pemberi Kuasa
 




(M. Vikri Rama Ubaidillah, S.E.)