Jumat, 22 Mei 2015

CONTOH GUGATAN - PERDATA

Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl.  Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445 Kode Pos: 61124

Malang, 18 April 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
            Jalan Raya Panji No. 205, Kepanjen – Jawa Timur


Perihal                         : Gugatan Wanprestasi


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.      Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7 Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama                           : Ismail
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Darmawangsa No. 17 RT.003/RW. 004 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Wanprestasi dengan Perjanjian Sewa –Menyewa yang belum tereaslisasi pembayaranya kepada:
Nama                           : Santoso
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat dihadapan Krisanti, Sarjana Hukum, Notaris dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 24 tertanggal 28 Desember 2009 beralamat di Jalan Wuni No. 3 Malang. ( dengan berisikan kewajiban sebgaimana
2.      Bahwa Penggugat dan tergugat telah melakukan Perjanjian Sewa Menyewa dengan obyeknya Ruko di jalan Galunggung No. 15 RT. 008/RW.001 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang.
3.      Bahwa Perjanjian sewa meyewa ruko tersebut dengan masa penyewaan selama 2 tahun, yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2010 sampai tanggal 1 Januari 2012.
4.      Bahwa saat tahun pertama Tergugat telah membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- melalui rekening BNI milik tergugat dengan bukti setoran no.TRX: 2736 5558180 001010 kepada Tergugat pada tanggal 2 Februari 2010.
5.      Bahwa setelah masuk sewa – menyewa di tahun ke-2, Tergugat tidak melaksanakan prestasi, yaitu pembayaran uang sewa kepada tergugat sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah di sepakati bersama.
6.      Bahwa Penggugat telah beritikad baik untuk menanyakan kelnajutan pembayaran uang sewa kepada Tergugat dengan menelpon Tergugat pada tanggal 2 Februari 2011 pukul 10.00 WIB.
7.      Bahwa Penggugat telah melakukan itikad baik dan tidak dihiraukan, akhirnya Penggugat memberikan somasi terhadap Tergugat dengan batas tolerasi untuk pembayaran uang sewa ruko sampai tanggal 10 April 2011. 
8.      Bahwa perbuatan tergugat tidak melakukan prestasi sepeuhnya yakni membayar uang sewa menyewa di tahun kedua penyewaan ruko adalah merupakan perbuatan Wanprestasi sebagaimna diatur pasal 1560 KUH Perdata dan sangat merugikan Penggugat dan karenanya Penggugat menuntut Ganti rugi yang harus dibayar Tergugat dengan rincian sebagi berikut:
·         Uang Sewa Ruko di tahun Kedua sebesar :
= Rp 25.000.000,- + 10% uang sewa
= Rp 25.000.000,- + Rp 2.500.000  = Rp. 27.500.000,-  (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
·         Uang Kerugian Penggugat dengan tidak dapat memanfaatkan rukonya sebesar
Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
·         Dengan Total Ganti Rugi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
9.      Bahwa oleh karena guagtan dalam perkara a quo diajukan berdasarkan bukti – bukti dan akta – akta otentik serta adanya wanprestasi yang secara nyata telah menimbulakan kerugian terhadap Penggugat, maka sudah sepatutnya bilamana Pengadilan Negeri Malang menyatakan bahwa pitusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan pasal 180 HIR, sekalipun upaya verzet, banding maupun kasasi. 





Berdasarkan uraian dan alasan – alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Malang berkenaan memeriksa dan mengadili perkara ini serta selanjutnya memeberikan putusan sebagi berikut :
1.      Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa Sah dan Berharga atas akta Notaris Nomor: 24 dengan Perjanjian Sewa – Menyewa antara Penggugat dan Tergugat
3.      Menyatakan bahwa Tergugat harus membayar Uang sewa menyewa dan ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,- yang sudah teperinci di atas.
4.      Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud pasal 180 HIR, meskipun ada upaya Perlawanan , Banding, maupun Kasasi.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini

Atau, bialamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka:
·         Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum




Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar