Advokat dan
Konsultan Hukum
Jl.
Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445
Kode Pos: 61124
Malang, 18 April 2011
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
Jalan Raya Panji
No. 205, Kepanjen – Jawa Timur
Perihal :
Gugatan Wanprestasi
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.
Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur
Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7
Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 14 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan
karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama :
Ismail
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Darmawangsa No. 17 RT.003/RW. 004 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu
Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Wanprestasi dengan
Perjanjian Sewa –Menyewa yang belum tereaslisasi pembayaranya kepada:
Nama :
Santoso
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat :
Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen
Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dalam gugatan tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Penggugat telah melakukan
perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat dihadapan Krisanti, Sarjana Hukum,
Notaris dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 24 tertanggal 28 Desember 2009
beralamat di Jalan Wuni No. 3 Malang. ( dengan berisikan kewajiban sebgaimana
2.
Bahwa Penggugat dan tergugat
telah melakukan Perjanjian Sewa Menyewa dengan obyeknya Ruko di jalan
Galunggung No. 15 RT. 008/RW.001 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota
Malang.
3.
Bahwa Perjanjian sewa meyewa
ruko tersebut dengan masa penyewaan selama 2 tahun, yang berlaku pada tanggal 2
Januari 2010 sampai tanggal 1 Januari 2012.
4.
Bahwa saat tahun pertama
Tergugat telah membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,-
melalui rekening BNI milik tergugat dengan bukti setoran no.TRX: 2736 5558180
001010 kepada Tergugat pada tanggal 2 Februari 2010.
5.
Bahwa setelah masuk sewa –
menyewa di tahun ke-2, Tergugat tidak melaksanakan prestasi, yaitu pembayaran
uang sewa kepada tergugat sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah di
sepakati bersama.
6.
Bahwa Penggugat telah beritikad
baik untuk menanyakan kelnajutan pembayaran uang sewa kepada Tergugat dengan
menelpon Tergugat pada tanggal 2 Februari 2011 pukul 10.00 WIB.
7.
Bahwa Penggugat telah melakukan
itikad baik dan tidak dihiraukan, akhirnya Penggugat memberikan somasi terhadap
Tergugat dengan batas tolerasi untuk pembayaran uang sewa ruko sampai tanggal
10 April 2011.
8.
Bahwa perbuatan tergugat tidak
melakukan prestasi sepeuhnya yakni membayar uang sewa menyewa di tahun kedua
penyewaan ruko adalah merupakan perbuatan Wanprestasi sebagaimna diatur pasal
1560 KUH Perdata dan sangat merugikan Penggugat dan karenanya Penggugat
menuntut Ganti rugi yang harus dibayar Tergugat dengan rincian sebagi berikut:
·
Uang Sewa Ruko di tahun Kedua
sebesar :
= Rp 25.000.000,- + 10% uang sewa
= Rp 25.000.000,- + Rp 2.500.000 = Rp.
27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
·
Uang Kerugian Penggugat dengan
tidak dapat memanfaatkan rukonya sebesar
Rp
2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah)
·
Dengan Total Ganti Rugi sebesar
Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
9.
Bahwa oleh karena guagtan dalam
perkara a quo diajukan berdasarkan bukti – bukti dan akta – akta otentik serta
adanya wanprestasi yang secara nyata telah menimbulakan kerugian terhadap
Penggugat, maka sudah sepatutnya bilamana Pengadilan Negeri Malang menyatakan
bahwa pitusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana
diamanatkan pasal 180 HIR, sekalipun upaya verzet, banding maupun kasasi.
Berdasarkan uraian dan alasan – alasan tersebut
diatas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Malang berkenaan memeriksa dan
mengadili perkara ini serta selanjutnya memeberikan putusan sebagi berikut :
1.
Menerima dan Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan bahwa Sah dan Berharga atas akta Notaris Nomor:
24 dengan Perjanjian Sewa – Menyewa antara Penggugat dan Tergugat
3.
Menyatakan bahwa Tergugat harus
membayar Uang sewa menyewa dan ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,- yang sudah
teperinci di atas.
4.
Menyatakan bahwa putusan dalam
perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud pasal 180
HIR, meskipun ada upaya Perlawanan , Banding, maupun Kasasi.
5.
Menghukum Tergugat untuk
membayar semua biaya perkara ini
Atau, bialamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat
lain, maka:
·
Dalam Peradilan yang baik,
mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum
Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar