Kamis, 25 Juli 2013

HUKUM LINGKUNGAN - Amdal

Hukum Waris Islam

Cara menghitung  bagian warisan

C. AUL
·         Al – aul ( secara bahasa adalah naik atau bertambah ) artinya bertambahnya saham dan berkurangnya kadar penerimaan warisan. Sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya yaitu radd, aul bias terjadi karena bagian dari masing – masing waris sudah ditentukan secara pasti, sehingga ada kemungkinan jumlah keseluruhannya bagian menjadi berbeda dengan asal masalah yang ada.
·         Jika jumlah keseluruan bagian kecil daripada asal masalh menjadi radd, sebaliknya jika asal masalahnya lebih kecil dari pada jumlah keseluruhan bagian akan menjadi aul.
·         Aul hanya masuk ketiga Pokok warisan yaitu enam , dua belas, dan dua puluh empat. Pokok warisan enam bertambah menjadi sepuluh dengan sendirinya dan dengan suami, pokok warisan yang dua belas bertambah menjadi tuju belas dengan sendirinya, dan pokok warusan yang dua puluh empat bertambah menjadi dua puluh tujuh dengan sendirinya.
·         Menurut penelitian para ahli hukm islam perubahan angka dlam kasus aul terjadi paga :
a.      Asal masalah 6 menjadi 7
b.      Asal masalah 6 menjadi 8
c.       Asal masalah 6 menjadi 9
d.      Asal masalah 6 menjadi 10
e.      Asal masalah 12 menjadi 13
f.        Asal masalah 12 menjadi 15
g.      Asal masalah 12 menjadi 17
h.      Asal masalah 24 menjadi 27
·         Terkait dengan maslah kompilasi hokum islam pasal 192 menegaskan sebagai berikut:
“apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furud menunjukan bahwa angka pembilang lebi besar daripada angka penyebut, amaka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, dan baru setelah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang”
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

Secara lengkap akan di jelaskan dengan beberapa conoh – contoh kasus dalam aul :
Asal masalah 6 menjadi 7
1.      Ada seorang yang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami dan empat orang saudara perempuan kandung. Sementara hanya yang ditinggalkan setalah di potong untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp. 700.000.000,-
Cara Menghitungnya :
·         Suami                                           = 1/2    à 1/2 x 6 = 3
·         4 Saudara Perempuan Kandung = 2/3    à 2/3 x 6 = 4
·         Asal Masalah                                = 6       à 7
                   Sehingga Cara memperolehnya menjadi :
Suami
3/7 x Rp. 700.000.000,-
Rp. 300.000.000,-
4 Saudar Perempuan Kandung
4/7 x Rp. 700.000.000,-
Rp. 400.000.000,-
Jumlah
Rp. 700.000.000,-
       
Asal masalah 6 menjadi 8
2.      Ada seorang yang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan tigaorang saudara perempuan. Sementara harta yang ditnggalkan setelah dipotong kewajiban – kewajiabn yang ada masih Rp. 640.000.000,-.
Cara Menghitungnya :                 
·           Suami                                           = 1/2    à 1/2  x 6 = 3
·           Ibu                                                = 1/6    à 1/6 x 6 = 1
·           3 saudara Perempuan Kandung   = 2/3    à 2/3 x 6 = 4
·           Asal masalah                                = 6       à 8
Sehingga Cara memperolehnya menjadi :
Suami
3/8 x Rp. 640.000.000,-
Rp.240.000.000,-
Ibu
1/8 x Rp. 640.000.000,-
Rp.  80.000.000,-
3 Saudarra Perempuan Kandung
4/8 x Rp. 640.000.000,-
Rp. 320.000.000,-
Jumlah
Rp. 640.000.000,-

Asal masalah 6 menjadi 9
3.      Ada seorang yang meniggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, lima orang saudara perempuan, dan seorang saudara laki – laki seibu. Sementara harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp. 540.000.000,-
Cara Menghitungnya :                 
·           Suami                                           = 1/2    à 1/2  x 6 = 3
·           Ibu                                                = 1/6    à 1/6  x 6 = 1
·           5 saudara Perempuan Kandung   = 2/3    à 2/3  x 6 = 4
·           Saudara Laki – Laki Saibu                        = 1/6    à 1/6  x 6 = 1
·           Asal masalah                                = 6       à 9
Sehingga Cara memperolehnya menjadi :
Saudara Laki – Laki Seibu
1/9 x Rp. 540.000.000,-
Rp.  90.000.000,-
Suami
3/9 x Rp. 540.000.000,-
Rp.180.000.000,-
Ibu
1/9 x Rp. 540.000.000,-
Rp.  60.000.000,-
3 Saudarra Perempuan Kandung
4/9 x Rp. 540.000.000,-
Rp.240.000.000,-
Jumlah
Rp.540.000.000,-

Asal masalah 6 menjadi 10
4.      Ada seorang yang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua orang saudara perempuan kandung, dan seorang saudara seibu. Sementar ditinggalkan setealh dipotong untuk kewajiban – kewajiabn yang masih Rp. 700.000.000,-.
Asal masalah 6 menjadi 13
5.      Ada seorang yang meninggal dunia, ahliwarsnya terdiri dari istri, Ibu, dua orang saudar perempuan kandung. Sementara harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp 650.000.000,-
Asal masalah 12 menjadi 15
6.      Ada seorang yang meningal dunia, ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, dua orang saudara perempuan kandung, danseorang saudara perempuan seibu. Sementara harta yang ditinggalakan setelah dipotong untuk kewaiban – kewajiban yang ada masih Rp. 750.000.000,-
Asal masalah 12 menjadi 17
7.      Ada seorang yang meninggal dunia, hali warisnya terdiri dari istri, ibu, dua orang saudaranya perempuan kandung, dan dua orang saudara perempuan seibu. Sementara hartanya yang ditinggalakan setelah d potong untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp. 850.000.000,-
Asal masalah 24 menjadi 27
8.      Ada seorang yang meninggalkan dunia, ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, ayah, dan anak perempuan. Sementara itu harta yang di ringgalkan dan setelah sudah membayar kewajiban – kewaiban dan masih sebsar Rp 1.350.000.000,-

Cara Menghitunganya sama dengan contoh – contoh soal yang di atas dengan sesuai pembagian amsing – masing yang sudah di tentukan oleh ketentuan hokum waris islam.
-          Suami                                     = 1/2
-          Istri                                         = 1/8
-          Ibu                                          = 1/6
-          Saudara Perempuan              = 1/ 3
-          Saudara laki – laki seibu        = 1/6
-          Ayah                                       = 1/6
-          Anak Perempuan                   = 1/3

 





















BAB VI
Beberapa Kasus Dan Permasalahn Dalam Pembagian Waris

A.     Waris Anak Dalam Kandungan
Anak dalam kandungan akan mendapat bagian waris jika dia dilahirkan dalam keadaan hidup yang biasanya ditandai dengan suara tangisnya. Oelh karena itu apabila anak lahir dengan suar tangisan maka dia mendapat hak waris sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat abu Dawud sebagai:
Artinya :
“Dari abu hurairah ra., rasulullah saw bersabda : apabila bayi lahir dengan menangis maka dia diberi hak waris “ (HR. Abu Dawud )
Jelaslah dari makna hadis di atas, bahwa seorang anak lahir dengan susra tangisan maka dia harus di beri hak waris, sehingga perlu di perhitungkan bagianya sebelum dia lahir, sesuai dengan ketentuan yang ada dengan memperhatikan, kemungkinan – kemungkinan anak tersebut lahir laki – laki atau perempuan bahkan, tunggal maupun kembar. Karena menurut hokum waris islam, hal itu berdampak pada perhitungan bagian waris. Berkaitan dengan permasalah tersebut perlu di perhatikan 5 kondisi anak dalamkandungan tersebut sebagai berikut:
1.      Ia tidak mewaris dalam kondisi apa pun, baik lahir laki – laki maupun perempuan.
2.      Ia mungkin mewaris dan mungkin tidak, berdasarkan salah satu di antara dua perkiraan ; laki – laki atau perempuan.
3.      Ia mewaris dalam semua kondisi, baik laki – laki maupu perempuan.
4.      Ia mewaris dengan jumlah yang sma, baik sebagai laki – laki maupun perempuan.
5.      Ia mewaris sendirian, atau bersama ahli waris lain tapi terhalang olenya .
Keterangan :
1.      Kondisi pertama ( anak tidak mewaris dalam kondisi apapun, baik lahir laki – laki maupun perempuan )
Jika anak dalm kandunagn tidak memungkinkan menerima warisan dalam kondisi apapun,maka seluruh harta waris langsung, tanpa harus menunggu kalahiran bayi.  

2.      Kondisi kedua ( anak mungkin mewaris dan mungkin tidak, berdasarkan salah satu di antara dua perkiraan, laki-laki atau perempuan )
Jika anak dalam kandungan mungkin menerima warisan dan mungkin tidak, maka harta waris dibagikan kepada semua ahli waris termasuk anak dalam kandungan. Dalam hal ini bagian anak dalam kandungan disimpan dulu sampai dia lahir, jika ternyata dia lahir sebagai ahli waris yang mendapat bagian, maka bagiannya langsung diberikan, dan jika ternyata dia lahir tidak termasuk yang mendapat bagian maka bagian yang disimpan tadi diberikan kepada ahli waris lain.

3.      Kondisi ketiga ( anak mewaris dalam semua kondisi, baik laki-laki maupun perempuan )
Jika anak dalam kandungan sebagai ahli waris mewaris yang jumlahnya berbeda-beda dalam berbagai kondisi, maka dalam kasus seperti ini hendaknya dihitung semua alternative bagian anak tersebut yang terbesar untuk disimpan. Sementara itu bagian ahli waris yang lain diberikan yang kecil. Selanjutnya setelah anak lahir , bagian tersebut diberikan kepadanya sesuai dengan kondisi yang ada. Jika ternyata ada kelebihan maka kelebihan tersebut dibagikan lagi kepada ahli waris yang lain sesuai dengan prosentase masing-masing.

4.      Kondisi keempat ( anak mewaris dengan jumlah yang sama, baik sebagai laki-laki maupun perempuan )
Bila bagian anak dalam kandungan sama dalam segala kondisi, baik sebagai laki-laki maupun perempuan, maka bagian ahli waris yang lain diberikan sesuai dengan perhitungannya, sementara bagian anak dalam kandungan disisihkan untuk diberikan nanti setelah lahir.

5.      Kondisi kelima ( anak mewaris sendirian, atau bersama ahli waris tapi terhalang )
Jika tidak ada ahli waris lain selain anak dalam kandungan, atau ada ahli waris lain akan tetapi dia terhalang oleh anak dalam kandungan tersebut, maka dalam kondisi seperti ini pembagian waris harus ditangguhkan sampai dengan kelahiran anak dalam kandungan itu. Jika ia lahir dalam kondisi hidup maka dialah yang akan mengambil semua harta warisnya, namun apabila ia lahir dalam kondisimati maka harta warisnya diberikan kepada yang lain.



 



HUKUM PERJANJIAN

Hukum Acara Perdata - Pembuktian