Sahabat-Sahabatku dimanapun kalian berada, di sini saya mencoba berbagi dengan kalian semua tentang informasi apapun tentang pengetahuan, tentang agama maupun sosial...
Kamis, 25 Juli 2013
Hukum Waris Islam
Cara
menghitung bagian warisan
C. AUL
·
Al
– aul ( secara bahasa adalah naik atau bertambah ) artinya bertambahnya saham
dan berkurangnya kadar penerimaan warisan. Sebagaimana dalam pembahasan
sebelumnya yaitu radd, aul bias terjadi karena bagian dari masing – masing
waris sudah ditentukan secara pasti, sehingga ada kemungkinan jumlah
keseluruhannya bagian menjadi berbeda dengan asal masalah yang ada.
·
Jika
jumlah keseluruan bagian kecil daripada asal masalh menjadi radd, sebaliknya
jika asal masalahnya lebih kecil dari pada jumlah keseluruhan bagian akan
menjadi aul.
·
Aul
hanya masuk ketiga Pokok warisan yaitu enam , dua belas, dan dua puluh empat.
Pokok warisan enam bertambah menjadi sepuluh dengan sendirinya dan dengan
suami, pokok warisan yang dua belas bertambah menjadi tuju belas dengan
sendirinya, dan pokok warusan yang dua puluh empat bertambah menjadi dua puluh
tujuh dengan sendirinya.
·
Menurut
penelitian para ahli hukm islam perubahan angka dlam kasus aul terjadi paga :
a.
Asal
masalah 6 menjadi 7
b.
Asal
masalah 6 menjadi 8
c.
Asal
masalah 6 menjadi 9
d.
Asal
masalah 6 menjadi 10
e.
Asal
masalah 12 menjadi 13
f.
Asal
masalah 12 menjadi 15
g.
Asal
masalah 12 menjadi 17
h.
Asal
masalah 24 menjadi 27
·
Terkait
dengan maslah kompilasi hokum islam pasal 192 menegaskan sebagai berikut:
“apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil
furud menunjukan bahwa angka pembilang lebi besar daripada angka penyebut,
amaka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, dan baru setelah
itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang”
Secara lengkap akan di jelaskan dengan beberapa conoh – contoh kasus
dalam aul :
Asal masalah 6 menjadi 7
1.
Ada
seorang yang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami dan empat orang
saudara perempuan kandung. Sementara hanya yang ditinggalkan setalah di potong
untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp. 700.000.000,-
Cara Menghitungnya :
·
Suami
=
1/2 à 1/2 x 6 = 3
·
4
Saudara Perempuan Kandung = 2/3 à 2/3 x 6 = 4
·
Asal
Masalah = 6 à 7
Sehingga
Cara memperolehnya menjadi :
Suami
|
3/7 x Rp. 700.000.000,-
|
Rp. 300.000.000,-
|
4 Saudar Perempuan Kandung
|
4/7 x Rp. 700.000.000,-
|
Rp. 400.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp. 700.000.000,-
|
Asal masalah 6 menjadi 8
2.
Ada
seorang yang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan
tigaorang saudara perempuan. Sementara harta yang ditnggalkan setelah dipotong
kewajiban – kewajiabn yang ada masih Rp. 640.000.000,-.
Cara Menghitungnya :
·
Suami
=
1/2 à 1/2
x 6 = 3
·
Ibu
=
1/6 à 1/6 x 6 = 1
·
3
saudara Perempuan Kandung = 2/3 à 2/3 x 6 = 4
·
Asal
masalah = 6
à 8
Sehingga Cara memperolehnya menjadi :
Suami
|
3/8 x Rp. 640.000.000,-
|
Rp.240.000.000,-
|
Ibu
|
1/8 x Rp. 640.000.000,-
|
Rp. 80.000.000,-
|
3 Saudarra Perempuan Kandung
|
4/8 x Rp. 640.000.000,-
|
Rp. 320.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp. 640.000.000,-
|
Asal masalah 6 menjadi 9
3.
Ada
seorang yang meniggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, lima orang
saudara perempuan, dan seorang saudara laki – laki seibu. Sementara harta yang
ditinggalkan setelah dipotong untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp. 540.000.000,-
Cara Menghitungnya :
·
Suami
=
1/2 à 1/2
x 6 = 3
·
Ibu
=
1/6 à 1/6 x 6 = 1
·
5
saudara Perempuan Kandung = 2/3 à 2/3 x 6 = 4
·
Saudara
Laki – Laki Saibu =
1/6 à 1/6
x 6 = 1
·
Asal
masalah = 6
à 9
Sehingga Cara memperolehnya menjadi :
Saudara Laki – Laki Seibu
|
1/9 x Rp. 540.000.000,-
|
Rp.
90.000.000,-
|
Suami
|
3/9 x Rp. 540.000.000,-
|
Rp.180.000.000,-
|
Ibu
|
1/9 x Rp. 540.000.000,-
|
Rp. 60.000.000,-
|
3 Saudarra Perempuan Kandung
|
4/9 x Rp. 540.000.000,-
|
Rp.240.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp.540.000.000,-
|
Asal masalah 6 menjadi 10
4.
Ada
seorang yang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua orang
saudara perempuan kandung, dan seorang saudara seibu. Sementar ditinggalkan
setealh dipotong untuk kewajiban – kewajiabn yang masih Rp. 700.000.000,-.
Asal masalah 6 menjadi 13
5.
Ada
seorang yang meninggal dunia, ahliwarsnya terdiri dari istri, Ibu, dua orang
saudar perempuan kandung. Sementara harta yang ditinggalkan setelah dipotong
untuk kewajiban – kewajiban yang ada masih Rp 650.000.000,-
Asal masalah 12 menjadi 15
6.
Ada
seorang yang meningal dunia, ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, dua orang
saudara perempuan kandung, danseorang saudara perempuan seibu. Sementara harta
yang ditinggalakan setelah dipotong untuk kewaiban – kewajiban yang ada masih
Rp. 750.000.000,-
Asal masalah 12 menjadi 17
7.
Ada
seorang yang meninggal dunia, hali warisnya terdiri dari istri, ibu, dua orang
saudaranya perempuan kandung, dan dua orang saudara perempuan seibu. Sementara
hartanya yang ditinggalakan setelah d potong untuk kewajiban – kewajiban yang
ada masih Rp. 850.000.000,-
Asal masalah 24 menjadi 27
8.
Ada
seorang yang meninggalkan dunia, ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, ayah,
dan anak perempuan. Sementara itu harta yang di ringgalkan dan setelah sudah
membayar kewajiban – kewaiban dan masih sebsar Rp 1.350.000.000,-
Cara Menghitunganya sama dengan contoh – contoh soal yang di
atas dengan sesuai pembagian amsing – masing yang sudah di tentukan oleh
ketentuan hokum waris islam.
-
Suami
= 1/2
-
Istri
= 1/8
-
Ibu
= 1/6
-
Saudara
Perempuan = 1/ 3
-
Saudara
laki – laki seibu = 1/6
-
Ayah
=
1/6
-
Anak
Perempuan = 1/3
BAB VI
Beberapa
Kasus Dan Permasalahn Dalam Pembagian Waris
A. Waris Anak Dalam Kandungan
Anak dalam
kandungan akan mendapat bagian waris jika dia dilahirkan dalam keadaan hidup
yang biasanya ditandai dengan suara tangisnya. Oelh karena itu apabila anak
lahir dengan suar tangisan maka dia mendapat hak waris sebagaimana yang
ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat abu Dawud sebagai:
Artinya :
“Dari abu hurairah ra., rasulullah saw bersabda :
apabila bayi lahir dengan menangis maka dia diberi hak waris “ (HR. Abu Dawud )
Jelaslah
dari makna hadis di atas, bahwa seorang anak lahir dengan susra tangisan maka
dia harus di beri hak waris, sehingga perlu di perhitungkan bagianya sebelum
dia lahir, sesuai dengan ketentuan yang ada dengan memperhatikan, kemungkinan –
kemungkinan anak tersebut lahir laki – laki atau perempuan bahkan, tunggal
maupun kembar. Karena menurut hokum waris islam, hal itu berdampak pada
perhitungan bagian waris. Berkaitan dengan permasalah tersebut perlu di
perhatikan 5 kondisi anak dalamkandungan tersebut sebagai berikut:
1.
Ia tidak mewaris dalam kondisi apa pun, baik lahir
laki – laki maupun perempuan.
2.
Ia mungkin mewaris dan mungkin tidak, berdasarkan
salah satu di antara dua perkiraan ; laki – laki atau perempuan.
3.
Ia mewaris dalam semua kondisi, baik laki – laki maupu
perempuan.
4.
Ia mewaris dengan jumlah yang sma, baik sebagai laki –
laki maupun perempuan.
5. Ia mewaris
sendirian, atau bersama ahli waris lain tapi terhalang olenya .
Keterangan :
1.
Kondisi pertama ( anak tidak mewaris dalam kondisi
apapun, baik lahir laki – laki maupun perempuan )
Jika anak dalm kandunagn tidak
memungkinkan menerima warisan dalam kondisi apapun,maka seluruh harta waris
langsung, tanpa harus menunggu kalahiran bayi.
2.
Kondisi kedua ( anak mungkin mewaris dan mungkin
tidak, berdasarkan salah satu di antara dua perkiraan, laki-laki atau perempuan
)
Jika anak dalam kandungan mungkin
menerima warisan dan mungkin tidak, maka harta waris dibagikan kepada semua
ahli waris termasuk anak dalam kandungan. Dalam hal ini bagian anak dalam
kandungan disimpan dulu sampai dia lahir, jika ternyata dia lahir sebagai ahli waris
yang mendapat bagian, maka bagiannya langsung diberikan, dan jika ternyata dia
lahir tidak termasuk yang mendapat bagian maka bagian yang disimpan tadi
diberikan kepada ahli waris lain.
3.
Kondisi ketiga ( anak mewaris dalam semua kondisi,
baik laki-laki maupun perempuan )
Jika anak dalam kandungan sebagai
ahli waris mewaris yang jumlahnya berbeda-beda dalam berbagai kondisi, maka
dalam kasus seperti ini hendaknya dihitung semua alternative bagian anak
tersebut yang terbesar untuk disimpan. Sementara itu bagian ahli waris yang
lain diberikan yang kecil. Selanjutnya setelah anak lahir , bagian tersebut
diberikan kepadanya sesuai dengan kondisi yang ada. Jika ternyata ada kelebihan
maka kelebihan tersebut dibagikan lagi kepada ahli waris yang lain sesuai
dengan prosentase masing-masing.
4.
Kondisi keempat ( anak mewaris dengan jumlah yang
sama, baik sebagai laki-laki maupun perempuan )
Bila bagian anak dalam kandungan
sama dalam segala kondisi, baik sebagai laki-laki maupun perempuan, maka bagian
ahli waris yang lain diberikan sesuai dengan perhitungannya, sementara bagian
anak dalam kandungan disisihkan untuk diberikan nanti setelah lahir.
5.
Kondisi kelima ( anak mewaris sendirian, atau bersama
ahli waris tapi terhalang )
Jika tidak ada ahli waris lain
selain anak dalam kandungan, atau ada ahli waris lain akan tetapi dia terhalang
oleh anak dalam kandungan tersebut, maka dalam kondisi seperti ini pembagian
waris harus ditangguhkan sampai dengan kelahiran anak dalam kandungan itu. Jika
ia lahir dalam kondisi hidup maka dialah yang akan mengambil semua harta
warisnya, namun apabila ia lahir dalam kondisimati maka harta warisnya
diberikan kepada yang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)