Sabtu, 14 Desember 2013

MATA KULIAH: CONTRAC DRAFTING
TUGAS KE –V

SOAL
Membuat Perjanjian Kredit antara Pihak Perseroan Komanditer CV Sarana Bahagia yang diwakili oleh Vicky Fendy  dan Yati Oktavia dengan Pihak Bank BRI Cabang Kota Malang dengan diwakili oleh Arman Kusuma dengan Objek Perjanjian ini adalah Rp 500.000.000,- dengan Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun dan Besar bunga yang disepakatioleh kedua belah pihak adalah sebesar 13%. Dan diberikan Jaminan berupa sertifikat rumah yang berada di jalan Pisang Candi No. 01 Kecamatan Klojen Kota Malang dan dengan SHM Nomor: 001 dengan luas tanag 300m2 Atas Nama Vicky Fendy dengan persetujuan oleh istrinya yang bernama Ira Maya Sofa.
















Liza Nur Fadillah
NPK.11100023
Semester V-Kelas A


Fakultas Hukum
Universitas Merdeka Malang
2013
___________________________________________________________



PERJANJIAN KREDIT
Nomor: 22

Pada hari ini, Senin tanggal Dua puluh dua Oktober dua ribu tiga belas (22 Oktober 2013), pukul 10:30 WIB (sepuluh lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat) Menghadap Kepada saya, Liza Nur Fadillah, Sarjana Hukum, Notaris Kota Malang, dengan dihadiri oleh saksi – saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
I.              Nama                                       : Vicky Fendy
Tempat, Tangggal Lahir          : Sidoarjo, 6 November 1980
Pekerjaan                                 : Swasta
Alamat                                    :Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang 
No. Identitas                           : 353510101010101001
Kewarganegaraan                   : Indonesia

II.           Nama                                       : Yati Oktavia
Tempat, Tanggal Lahir            : Pasuruan, 10 Juli 1982
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Alamat                                     : Jalan Gunung Merapi No. 66 RT.003/RW.002,
Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
            No. Identitas                           : 3504055009898904
Kewarganegaraan                   : Indonesia

Yang bertindak masing - masing dalam jabatanya sebagai Direktur dan Pesero Komanditer untuk mewakili dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV Sarana Bahagia yang dalam melakukan perbuatan hukum.
---------------------------- selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA----------------------------------

Nama                                       : Arman Kusuma
Tempat Tanggal Lahir             : Gresik, 26 Agustus 1980
Pekerjaan                                 : Kepala Cabang Bank BRI Cabang Kota Malang
Alamat                                                : Jalan Kawi No. 7 Malang
Kewarganegaraan                   : Indonesia

Yang bertindak mewakili dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Bank BRI Cabang Kawi Kota Malang.
-----------------------------selanjutnya disebut PIHAK KEDUA--------------------------------------

Nama                                       : Vicky Fendy
Tempat, Tangggal Lahir          : Sidoarjo, 6 November 1980
Pekerjaan                                 : Swasta
Alamat                                    : Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang 
No. Identitas                           : 353510101010101001
Kewarganegaraan                   : Indonesia

Dalam hal ini di setujui oleh istrinya, yaitu:
Nama                                       : Ira Maya Sofa
Tempat, Tanggal Lahir            : Malang, 14 Agustus 1983
Pekerjaan                                 : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                                    : Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang 
No. Identitas                           : 345814612343430004
Kewarganegaraan                   : Indonesia
-----------------------------selanjutnya disebut PIHAK PENJAMIN---------------------------------
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagi berikut:
I.                   Bahwa Pihak KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna Kelangsungan Perseroan Komanditer dan membeli bahan bangunan dan juga alat transportasi yang baru.
II.                Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi financial Perseroan Komanditer dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaan akhir – akhir ini,
III.             Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan dari PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan keuangan.
IV.             Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuu untuk memberikan pinajamn atau kredit yang berupa kredit modal keja sebagaimana tercantum dalam surat Penawaran Pembelian Kredit (SPPK) tertanggal 19 Oktober 2013 Nomor 07/SPPK/PKM/10/2013
Berdasarkan hal hal diatas kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagi berikut:
Pasal 1
JUMLAH MAKSIMUM KREDIT
Jumlah maksimum Kredit yang menjadi Objek Perjanjian ini adalah Rp 500.000.000,-

Pasal 2
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat di perpanjang atas di persetujuan kedua belah pihak, di mulai sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai tanggal 23 Oktober 2014 dan bisa diperpanjang.

Pasal 3
CARA PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4
PELUNASAN KREDIT
Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUAdengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai Pasal 2 Perjanjian ini.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit kepda PIAK KEDUAsesuai jumlah yang diperjanjikan, dan brhak mendapatkan kembali pelunasanya.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang di perjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.

Pasal 6
BUNGA
Besar bunga yang disepakatioleh kedua belah pihak adalah sebesar 13% yang dihitung dari jumalah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA

Pasal 7
PROVISI
Besar Provisi yang disepakatai oleh kedua belah pihak adsalh sebesar 0,25% yang dihitung dan maksimumkredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA

Pasal 8
JAMINAN
Objek yang dijaminakan oleh PIHAK KEDUA dalam pejanjian ini adalah sertifikat rumah yang berada di jalan Pisang Candi No. 01 Kecamatan Klojen Kota Malang dan dengan SHM Nomor: 001 dengan luas tanag 300m2 Atas Nama Vicky Fendy

Pasal 9
PENGIKATAN JAMINAN
 Jaminan yang disebutkan dalam pasal 8 terkait pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengatuan PIHAK PERTAMA dengan diberikanya Hak Tanggungan.

Pasal 10
ASURANSI
Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE. Bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan selsai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalh diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 12
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Malang, Jawa Timur, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak. Dan dengan di hadiri oleh :
1.      Nama              : Alya Putri Ajwa
Pekerjaan         : Karyawan Notaris
Alamat            : Jalan Bunga Anggrek No. 30 RT 011/RW 012, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan  Lowokwaru Kota Malang
No. Identitas   : 3458146123430004
2.      Nama               : Diana Chalisah
Pekerjaan         : Karyawan Notaris
Alamat            : Jalan Gatot Subroto No. 20 RT 001/RW 005, Kelurahan Kebonsari,
                          Kecamatan Sukun, Kota Malang.
No. Identitas   : 3534726607530003

--------------------------------Kedua – duanya sebagai saksi – saksi----------------------------

Setelah akta ini saya, Notaris Bacakan kepada Para Penghadap dan Para saksi tersebut, maka segera akata ini ditandatangani oleh para penghadap dan para saksi tersebut dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan 2 Perubahan, karena satu gantian, dan satu tambahan.

Minuta akata ini telah ditandatangani dengan sempurna .

-------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA-------------














Malang, 22 Oktober 2013
PIHAK PERTAMA
 





Vicky Fendy






Yati Oktavia


PIHAK KEDUA





Arman Kusuma

MENYETUJUI,
(ISTRI)






Ira Maya Sofa


SAKSI – SAKSI :
I.                   Alya Putri Ajwa






II.                Diana Chalisah





NOTARIS :





Liza Nur Fadillah, S.H., M.Kn