Jumat, 22 Mei 2015

JAWABAN GUGATAN - PERDATA

BEM FH.jpgLiza Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl.  Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445 Kode Pos: 61124

Malang, 20 April 2011

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.Reg. 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg
Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
            Jalan Raya Panji No. 205, Kepanjen – Jawa Timur


Perihal                         : Jawaban Tergugat atas Gugatan Wanprestasi


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.      Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7 Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama                           : Santoso
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Setelah Tergugat mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti(zorvulding) seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 20 Oktober 2011 Nomor : 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg, maka perkenankan Tergugat menyampaikan tanggapan dan keberatan hukum sebagaimana terurai di bawah ini:


EKSEPSI:
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Malang, kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan di Kabupaten Malang, menurut pasal 118 ayat (1) KUHAPerdata, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen – Kabupaten Malang, amaka gugatan Penggugat mengandung cacat formil oleh karen aitu penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa apa yang tertuang dalam eksepsi mohon dan tertuang kembali dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidk dipisahkan.
2.      Bahwa Tergugat menolak dan membantah dengan tegas dalil – dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali mengenai bagian – bagian yang diakui secara tegas oleh Terggugat.
3.      Bahwa benar tergugat ingin menyewa ruko yang berda di Jalan Galunggung No. 15 untuk Istri tergugat yang hendak berdagang barang pecah belah milik Penggugat.
4.       Bahwa benar terjadi pertemuan anata tergugat dengan penggugat di Jalan Darmawangsa No. 17 Batu untuk membicarakan negosiasi penyewaan ruko milik penggugat.
5.      Bahwa Benar, dalil – dalil gugatan penggugat dalam point nomor 5, 6, dan 7 entang haraga sewa ruko yang telah disepakati, kemudian, akta notaries tentang Perjanjian sewa menyewa dan masa/ janka waktu penyewaan ruko tersebut.
6.      Bahwa dalil gugatan penggugat yang terdapat point di nomor 8 bukanlah sbagai dalil yang bersifat kepastian dalam konteks hukum, karena terlalu mengada – ngada mencari kesalahan
7.      Bahwa benar adanya akan pemberitahuan lewat telepon oleh penggugat kepada tergugat, dan adanya pemberian somasi, tetapi Penggugat saat melakuakn hal tersebut sangatlah tidak beretika, karena tutur bahasa dan perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun Tulsan tidaklah sesuai dengan bahasa yang baik sopan dan santun.
8.      Bahwa tidak benar Tergugat tidak memiliki itikad baik sperti apa yang telah di dalilkan oleh penggugat, melaikan Tergugat telah melakukan pembayaran uang sewa tahun kedua sebesar Rp 3.000.000,- tetapi pikah Penggugat tidak mau di cicil dan meminta kontan atau tunai.
9.      Bahwa dalil yang disampaikan dalam point 12 merupakan dalil yang tidak realistis da memberatkan terdakwa secaa finansial, yaitu terdapat ganti rugi yang berjumlah Rp 4.000.000,- padahal sudah ada penambahan uang 10% dari Harga sewa bagi penyewaan ruko.




Berdasarkan jawaban – jawaban atas surat gugatan yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk berkenan memutuskan :
  DALAM EKSEPSI
1. Menerima seluruh eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
 DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain Penggugat mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Jawaban Tegugat, Atas perhatian Bapak dan/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum




Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar