MATA
KULIAH: CONTRAC DRAFTING
TUGAS KE –V
SOAL
Membuat Perjanjian
Kredit antara Pihak Perseroan Komanditer CV Sarana Bahagia yang diwakili oleh
Vicky Fendy dan Yati Oktavia dengan
Pihak Bank BRI Cabang Kota Malang dengan diwakili oleh Arman Kusuma dengan Objek
Perjanjian ini adalah Rp 500.000.000,- dengan Jangka waktu kredit dalam
perjanjian ini adalah 1 tahun dan Besar bunga yang disepakatioleh kedua belah
pihak adalah sebesar 13%. Dan diberikan Jaminan berupa sertifikat rumah yang
berada di jalan Pisang Candi No. 01 Kecamatan Klojen Kota Malang dan dengan SHM
Nomor: 001 dengan luas tanag 300m2 Atas Nama Vicky Fendy dengan
persetujuan oleh istrinya yang bernama Ira Maya Sofa.
Liza Nur Fadillah
NPK.11100023
Semester V-Kelas A
Fakultas
Hukum
Universitas
Merdeka Malang
2013
___________________________________________________________
PERJANJIAN
KREDIT
Nomor: 22
Pada hari ini, Senin tanggal Dua
puluh dua Oktober dua ribu tiga belas (22 Oktober 2013), pukul 10:30 WIB
(sepuluh lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat) Menghadap Kepada saya,
Liza Nur Fadillah, Sarjana Hukum, Notaris Kota Malang, dengan dihadiri oleh
saksi – saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
I.
Nama :
Vicky Fendy
Tempat, Tangggal Lahir : Sidoarjo, 6 November 1980
Pekerjaan : Swasta
Alamat
:Jalan
Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota
Malang
No.
Identitas :
353510101010101001
Kewarganegaraan :
Indonesia
II.
Nama :
Yati Oktavia
Tempat, Tanggal Lahir :
Pasuruan, 10 Juli 1982
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jalan Gunung Merapi No. 66 RT.003/RW.002,
Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan
Lowokwaru, Kota Malang
No. Identitas : 3504055009898904
Kewarganegaraan :
Indonesia
Yang bertindak masing - masing dalam jabatanya
sebagai Direktur dan Pesero Komanditer untuk mewakili dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV Sarana Bahagia yang dalam melakukan
perbuatan hukum.
---------------------------- selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA----------------------------------
Nama :
Arman Kusuma
Tempat Tanggal Lahir :
Gresik, 26 Agustus 1980
Pekerjaan :
Kepala Cabang Bank BRI Cabang Kota Malang
Alamat :
Jalan Kawi No. 7 Malang
Kewarganegaraan : Indonesia
Yang bertindak mewakili dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
Bank BRI Cabang Kawi Kota Malang.
-----------------------------selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA--------------------------------------
Nama :
Vicky Fendy
Tempat, Tangggal Lahir :
Sidoarjo, 6 November 1980
Pekerjaan :
Swasta
Alamat
: Jalan
Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota
Malang
No. Identitas : 353510101010101001
Kewarganegaraan : Indonesia
Dalam
hal ini di setujui oleh istrinya, yaitu:
Nama :
Ira Maya Sofa
Tempat, Tanggal Lahir :
Malang, 14 Agustus 1983
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil
Alamat :
Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota
Malang
No. Identitas : 345814612343430004
Kewarganegaraan : Indonesia
-----------------------------selanjutnya
disebut PIHAK PENJAMIN---------------------------------
Kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan sebagi berikut:
I.
Bahwa Pihak KEDUA memerlukan dana untuk mencari
tambahan dana modal kerja guna Kelangsungan Perseroan Komanditer dan membeli
bahan bangunan dan juga alat transportasi yang baru.
II.
Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena
kondisi financial Perseroan Komanditer dalam keadaan kurang likuid sehubungan
dengan banyaknya pengeluaan akhir – akhir ini,
III.
Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan dari
PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan
keuangan.
IV.
Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuu untuk memberikan
pinajamn atau kredit yang berupa kredit modal keja sebagaimana tercantum dalam
surat Penawaran Pembelian Kredit (SPPK) tertanggal 19 Oktober 2013 Nomor
07/SPPK/PKM/10/2013
Berdasarkan
hal hal diatas kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit
berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagi berikut:
Pasal 1
JUMLAH MAKSIMUM KREDIT
Jumlah maksimum Kredit yang menjadi
Objek Perjanjian ini adalah Rp 500.000.000,-
Pasal 2
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit dalam perjanjian
ini adalah 1 tahun yang dapat di perpanjang atas di persetujuan kedua belah
pihak, di mulai sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai tanggal 23 Oktober 2014
dan bisa diperpanjang.
Pasal 3
CARA PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit
oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA
yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PELUNASAN KREDIT
Kredit dilunasi
oleh PIHAK KEDUAdengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah
pihak selama jangka waktu kredit sesuai Pasal 2 Perjanjian ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA
wajib memberikan kredit kepda PIAK KEDUAsesuai jumlah yang diperjanjikan, dan
brhak mendapatkan kembali pelunasanya.
PIHAK KEDUA berhak
mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang di perjanjikan, dan
wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.
Pasal 6
BUNGA
Besar bunga yang
disepakatioleh kedua belah pihak adalah sebesar 13% yang dihitung dari jumalah
penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
Pasal 7
PROVISI
Besar Provisi yang
disepakatai oleh kedua belah pihak adsalh sebesar 0,25% yang dihitung dan
maksimumkredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
Pasal 8
JAMINAN
Objek yang
dijaminakan oleh PIHAK KEDUA dalam pejanjian ini adalah sertifikat rumah yang
berada di jalan Pisang Candi No. 01 Kecamatan Klojen Kota Malang dan dengan SHM
Nomor: 001 dengan luas tanag 300m2 Atas Nama Vicky Fendy
Pasal 9
PENGIKATAN JAMINAN
Jaminan yang disebutkan dalam pasal 8 terkait
pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa
sepengatuan PIHAK PERTAMA dengan diberikanya Hak Tanggungan.
Pasal 10
ASURANSI
Perjanjian kredit
ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE. Bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar
pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan maka harus diusahakan selsai secara musyawarah dan mediasi.
Apabila tidak berhasil maka masalh diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Malang, Jawa
Timur, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat rangkap 2 dan
bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
Dan dengan di hadiri oleh :
1.
Nama : Alya Putri Ajwa
Pekerjaan
: Karyawan Notaris
Alamat : Jalan Bunga Anggrek No. 30 RT
011/RW 012, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan
Lowokwaru Kota Malang
No. Identitas : 3458146123430004
2.
Nama :
Diana Chalisah
Pekerjaan
: Karyawan Notaris
Alamat
: Jalan Gatot Subroto No. 20 RT
001/RW 005, Kelurahan Kebonsari,
Kecamatan Sukun, Kota Malang.
No.
Identitas : 3534726607530003
--------------------------------Kedua –
duanya sebagai saksi – saksi----------------------------
Setelah
akta ini saya, Notaris Bacakan kepada Para Penghadap dan Para saksi tersebut,
maka segera akata ini ditandatangani oleh para penghadap dan para saksi
tersebut dan saya, Notaris.
Dilangsungkan
dengan 2 Perubahan, karena satu gantian, dan satu tambahan.
Minuta
akata ini telah ditandatangani dengan sempurna .
-------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA
BUNYINYA-------------
Malang, 22 Oktober 2013
PIHAK
PERTAMA
Vicky Fendy
Yati Oktavia
|
PIHAK
KEDUA
Arman Kusuma
|
|||
MENYETUJUI,
(ISTRI)
Ira Maya Sofa
|
||||
SAKSI –
SAKSI :
I.
Alya Putri Ajwa
II.
Diana Chalisah
NOTARIS :
Liza Nur Fadillah, S.H., M.Kn
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar