Jumat, 22 Mei 2015

JAWABAN GUGATAN - PERDATA

BEM FH.jpgLiza Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl.  Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445 Kode Pos: 61124

Malang, 20 April 2011

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.Reg. 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg
Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
            Jalan Raya Panji No. 205, Kepanjen – Jawa Timur


Perihal                         : Jawaban Tergugat atas Gugatan Wanprestasi


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.      Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7 Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama                           : Santoso
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Setelah Tergugat mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti(zorvulding) seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 20 Oktober 2011 Nomor : 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg, maka perkenankan Tergugat menyampaikan tanggapan dan keberatan hukum sebagaimana terurai di bawah ini:


EKSEPSI:
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Malang, kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan di Kabupaten Malang, menurut pasal 118 ayat (1) KUHAPerdata, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen – Kabupaten Malang, amaka gugatan Penggugat mengandung cacat formil oleh karen aitu penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa apa yang tertuang dalam eksepsi mohon dan tertuang kembali dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidk dipisahkan.
2.      Bahwa Tergugat menolak dan membantah dengan tegas dalil – dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali mengenai bagian – bagian yang diakui secara tegas oleh Terggugat.
3.      Bahwa benar tergugat ingin menyewa ruko yang berda di Jalan Galunggung No. 15 untuk Istri tergugat yang hendak berdagang barang pecah belah milik Penggugat.
4.       Bahwa benar terjadi pertemuan anata tergugat dengan penggugat di Jalan Darmawangsa No. 17 Batu untuk membicarakan negosiasi penyewaan ruko milik penggugat.
5.      Bahwa Benar, dalil – dalil gugatan penggugat dalam point nomor 5, 6, dan 7 entang haraga sewa ruko yang telah disepakati, kemudian, akta notaries tentang Perjanjian sewa menyewa dan masa/ janka waktu penyewaan ruko tersebut.
6.      Bahwa dalil gugatan penggugat yang terdapat point di nomor 8 bukanlah sbagai dalil yang bersifat kepastian dalam konteks hukum, karena terlalu mengada – ngada mencari kesalahan
7.      Bahwa benar adanya akan pemberitahuan lewat telepon oleh penggugat kepada tergugat, dan adanya pemberian somasi, tetapi Penggugat saat melakuakn hal tersebut sangatlah tidak beretika, karena tutur bahasa dan perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun Tulsan tidaklah sesuai dengan bahasa yang baik sopan dan santun.
8.      Bahwa tidak benar Tergugat tidak memiliki itikad baik sperti apa yang telah di dalilkan oleh penggugat, melaikan Tergugat telah melakukan pembayaran uang sewa tahun kedua sebesar Rp 3.000.000,- tetapi pikah Penggugat tidak mau di cicil dan meminta kontan atau tunai.
9.      Bahwa dalil yang disampaikan dalam point 12 merupakan dalil yang tidak realistis da memberatkan terdakwa secaa finansial, yaitu terdapat ganti rugi yang berjumlah Rp 4.000.000,- padahal sudah ada penambahan uang 10% dari Harga sewa bagi penyewaan ruko.




Berdasarkan jawaban – jawaban atas surat gugatan yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk berkenan memutuskan :
  DALAM EKSEPSI
1. Menerima seluruh eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
 DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain Penggugat mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Jawaban Tegugat, Atas perhatian Bapak dan/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum




Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum



CONTOH GUGATAN - PERDATA

Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl.  Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445 Kode Pos: 61124

Malang, 18 April 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
            Jalan Raya Panji No. 205, Kepanjen – Jawa Timur


Perihal                         : Gugatan Wanprestasi


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.      Bernardus Mario Susanto S.H., M.Hum

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7 Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama                           : Ismail
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Darmawangsa No. 17 RT.003/RW. 004 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Wanprestasi dengan Perjanjian Sewa –Menyewa yang belum tereaslisasi pembayaranya kepada:
Nama                           : Santoso
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat dihadapan Krisanti, Sarjana Hukum, Notaris dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 24 tertanggal 28 Desember 2009 beralamat di Jalan Wuni No. 3 Malang. ( dengan berisikan kewajiban sebgaimana
2.      Bahwa Penggugat dan tergugat telah melakukan Perjanjian Sewa Menyewa dengan obyeknya Ruko di jalan Galunggung No. 15 RT. 008/RW.001 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang.
3.      Bahwa Perjanjian sewa meyewa ruko tersebut dengan masa penyewaan selama 2 tahun, yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2010 sampai tanggal 1 Januari 2012.
4.      Bahwa saat tahun pertama Tergugat telah membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- melalui rekening BNI milik tergugat dengan bukti setoran no.TRX: 2736 5558180 001010 kepada Tergugat pada tanggal 2 Februari 2010.
5.      Bahwa setelah masuk sewa – menyewa di tahun ke-2, Tergugat tidak melaksanakan prestasi, yaitu pembayaran uang sewa kepada tergugat sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah di sepakati bersama.
6.      Bahwa Penggugat telah beritikad baik untuk menanyakan kelnajutan pembayaran uang sewa kepada Tergugat dengan menelpon Tergugat pada tanggal 2 Februari 2011 pukul 10.00 WIB.
7.      Bahwa Penggugat telah melakukan itikad baik dan tidak dihiraukan, akhirnya Penggugat memberikan somasi terhadap Tergugat dengan batas tolerasi untuk pembayaran uang sewa ruko sampai tanggal 10 April 2011. 
8.      Bahwa perbuatan tergugat tidak melakukan prestasi sepeuhnya yakni membayar uang sewa menyewa di tahun kedua penyewaan ruko adalah merupakan perbuatan Wanprestasi sebagaimna diatur pasal 1560 KUH Perdata dan sangat merugikan Penggugat dan karenanya Penggugat menuntut Ganti rugi yang harus dibayar Tergugat dengan rincian sebagi berikut:
·         Uang Sewa Ruko di tahun Kedua sebesar :
= Rp 25.000.000,- + 10% uang sewa
= Rp 25.000.000,- + Rp 2.500.000  = Rp. 27.500.000,-  (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
·         Uang Kerugian Penggugat dengan tidak dapat memanfaatkan rukonya sebesar
Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
·         Dengan Total Ganti Rugi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
9.      Bahwa oleh karena guagtan dalam perkara a quo diajukan berdasarkan bukti – bukti dan akta – akta otentik serta adanya wanprestasi yang secara nyata telah menimbulakan kerugian terhadap Penggugat, maka sudah sepatutnya bilamana Pengadilan Negeri Malang menyatakan bahwa pitusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan pasal 180 HIR, sekalipun upaya verzet, banding maupun kasasi. 





Berdasarkan uraian dan alasan – alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Malang berkenaan memeriksa dan mengadili perkara ini serta selanjutnya memeberikan putusan sebagi berikut :
1.      Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa Sah dan Berharga atas akta Notaris Nomor: 24 dengan Perjanjian Sewa – Menyewa antara Penggugat dan Tergugat
3.      Menyatakan bahwa Tergugat harus membayar Uang sewa menyewa dan ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,- yang sudah teperinci di atas.
4.      Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud pasal 180 HIR, meskipun ada upaya Perlawanan , Banding, maupun Kasasi.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini

Atau, bialamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka:
·         Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum




Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum


Contoh Surat Kuasa ( Hukum Acara Perdata )

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : M. Vikri Rama Ubaidillah S.E.
Jenis Kelamin              : Laki – Laki
Kewarganegaraan        : Indonesia
Usia                             : 28 tahun
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                     : Pengusaha
Alamat                         : Jl. Baru Bara Blok A3 No. 102 Komplek Perumahan Sulfat Kecamatan Belimbing Kota Malang Jawa Timur

selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

PIHAK PEMBERI KUASA tersebut di atas menerangkan bahwa Pemberi Kuasa memberi kuasa dan wewenang hukum penuh serta memilih kedudukan hukum di kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.      LIZA NUR FADILLAH S.H., M.Hum.
2.      FEBRY ANDY ANGGONO, S.H. M.H.

 Advokat pada Kantor AdvokatLIZA NUR FADILLAH & Rekan
Berkantor di Jl. Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP:081330248866 No.Fax:0341-565445 Kode Pos: 61124 e-mail: liezha_ai_93@yahoo.com

Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA

-----------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------------
Untuk Kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa tersebut diatas, Pihak Penerima Kuasa diberi kuasa dan wewenang hukum penuh guna mengupayakan dan mempertahankan  hak-hak Pemberi Kuasa selaku Penggugat serta mengajukan gugatan terhadap  Shohibbah Masbul Ali S.E. bertempat tinggal di Jalan Mawar Blok F4 No. 2A Perumahan Sigura-gura Malang atas perkara Wanprestasi yaitu tidak membayar sisa hutang sesuai dengan perjanjian hutang piutang, “di Pengadilan Negeri  Malang.”
 
 







Untuk penyelenggaraan hukum dari kuasa yang diterimanya,Penerima Kuasa berhak penuh Untuk menghadap Instansi/Pejabat Pemerintah/Sipil, memberi atau menolak keterangan-keterangan hukum, mengajukan gugatan atau menolak jawaban-jawaban hukum termasuk mengajukan replik, dan seterusnya; mengajukan kesimpulan-kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti; menandatangani surat-surat dan akta-akta; melakukan atau menerima pembayaran; mengadakan atau menolak perdamaian, baik di dalam atau di luar persidangan; memohon, menerima, atau menolak putusan, memohon pemeriksaan hukum dalam tingkat banding atau kasasi berikut menyertakan memori/kontra memorinya, mengajukan permohonan peninjauan kembali, selanjutnya Pihak Penerima Kuasa dapat bertindak dalam hal hukum terhadap setiap pihak ataupun persoalan dalam hubungannya dengan perkara di atas. 

Untuk singkatnya, Penerima Kuasa berhak penuh untuk melaksanakan segala tindakan dan upaya hukum yang dipandang bermanfaat dan diperlukan untuk memenuhi tugas dan fungsinya selaku kuasa yang sah dalam hal berperkara, sesuai dengan tujuan pemberian kuasa tersebut di atas.

Kuasa ini diberikan dengan Honorarium, hak retensi dan hak penuh untuk melimpahkan kepada pihak ketiga (Recht van Substitutie), baik sebagian atau seluruhnya, serta berhak untuk menarik kembali kuasa limpahan tersebut, baik sebagian atau seluruhnya.



Malang, 20  September  2013
Penerima Kuasa




(Liza Nur Fadillah, SH., M.Hum)




(Febry Andy Anggono SH., MH.)
Pemberi Kuasa
 




(M. Vikri Rama Ubaidillah, S.E.)


Sabtu, 14 Desember 2013

MATA KULIAH: CONTRAC DRAFTING
TUGAS KE –V

SOAL
Membuat Perjanjian Kredit antara Pihak Perseroan Komanditer CV Sarana Bahagia yang diwakili oleh Vicky Fendy  dan Yati Oktavia dengan Pihak Bank BRI Cabang Kota Malang dengan diwakili oleh Arman Kusuma dengan Objek Perjanjian ini adalah Rp 500.000.000,- dengan Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun dan Besar bunga yang disepakatioleh kedua belah pihak adalah sebesar 13%. Dan diberikan Jaminan berupa sertifikat rumah yang berada di jalan Pisang Candi No. 01 Kecamatan Klojen Kota Malang dan dengan SHM Nomor: 001 dengan luas tanag 300m2 Atas Nama Vicky Fendy dengan persetujuan oleh istrinya yang bernama Ira Maya Sofa.
















Liza Nur Fadillah
NPK.11100023
Semester V-Kelas A


Fakultas Hukum
Universitas Merdeka Malang
2013
___________________________________________________________



PERJANJIAN KREDIT
Nomor: 22

Pada hari ini, Senin tanggal Dua puluh dua Oktober dua ribu tiga belas (22 Oktober 2013), pukul 10:30 WIB (sepuluh lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat) Menghadap Kepada saya, Liza Nur Fadillah, Sarjana Hukum, Notaris Kota Malang, dengan dihadiri oleh saksi – saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
I.              Nama                                       : Vicky Fendy
Tempat, Tangggal Lahir          : Sidoarjo, 6 November 1980
Pekerjaan                                 : Swasta
Alamat                                    :Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang 
No. Identitas                           : 353510101010101001
Kewarganegaraan                   : Indonesia

II.           Nama                                       : Yati Oktavia
Tempat, Tanggal Lahir            : Pasuruan, 10 Juli 1982
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Alamat                                     : Jalan Gunung Merapi No. 66 RT.003/RW.002,
Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
            No. Identitas                           : 3504055009898904
Kewarganegaraan                   : Indonesia

Yang bertindak masing - masing dalam jabatanya sebagai Direktur dan Pesero Komanditer untuk mewakili dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV Sarana Bahagia yang dalam melakukan perbuatan hukum.
---------------------------- selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA----------------------------------

Nama                                       : Arman Kusuma
Tempat Tanggal Lahir             : Gresik, 26 Agustus 1980
Pekerjaan                                 : Kepala Cabang Bank BRI Cabang Kota Malang
Alamat                                                : Jalan Kawi No. 7 Malang
Kewarganegaraan                   : Indonesia

Yang bertindak mewakili dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Bank BRI Cabang Kawi Kota Malang.
-----------------------------selanjutnya disebut PIHAK KEDUA--------------------------------------

Nama                                       : Vicky Fendy
Tempat, Tangggal Lahir          : Sidoarjo, 6 November 1980
Pekerjaan                                 : Swasta
Alamat                                    : Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang 
No. Identitas                           : 353510101010101001
Kewarganegaraan                   : Indonesia

Dalam hal ini di setujui oleh istrinya, yaitu:
Nama                                       : Ira Maya Sofa
Tempat, Tanggal Lahir            : Malang, 14 Agustus 1983
Pekerjaan                                 : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                                    : Jalan Ciliwung No. 25 RT.002/RW.002 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang 
No. Identitas                           : 345814612343430004
Kewarganegaraan                   : Indonesia
-----------------------------selanjutnya disebut PIHAK PENJAMIN---------------------------------
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagi berikut:
I.                   Bahwa Pihak KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna Kelangsungan Perseroan Komanditer dan membeli bahan bangunan dan juga alat transportasi yang baru.
II.                Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi financial Perseroan Komanditer dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaan akhir – akhir ini,
III.             Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan dari PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan keuangan.
IV.             Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuu untuk memberikan pinajamn atau kredit yang berupa kredit modal keja sebagaimana tercantum dalam surat Penawaran Pembelian Kredit (SPPK) tertanggal 19 Oktober 2013 Nomor 07/SPPK/PKM/10/2013
Berdasarkan hal hal diatas kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagi berikut:
Pasal 1
JUMLAH MAKSIMUM KREDIT
Jumlah maksimum Kredit yang menjadi Objek Perjanjian ini adalah Rp 500.000.000,-

Pasal 2
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat di perpanjang atas di persetujuan kedua belah pihak, di mulai sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai tanggal 23 Oktober 2014 dan bisa diperpanjang.

Pasal 3
CARA PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4
PELUNASAN KREDIT
Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUAdengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai Pasal 2 Perjanjian ini.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit kepda PIAK KEDUAsesuai jumlah yang diperjanjikan, dan brhak mendapatkan kembali pelunasanya.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang di perjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.

Pasal 6
BUNGA
Besar bunga yang disepakatioleh kedua belah pihak adalah sebesar 13% yang dihitung dari jumalah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA

Pasal 7
PROVISI
Besar Provisi yang disepakatai oleh kedua belah pihak adsalh sebesar 0,25% yang dihitung dan maksimumkredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA

Pasal 8
JAMINAN
Objek yang dijaminakan oleh PIHAK KEDUA dalam pejanjian ini adalah sertifikat rumah yang berada di jalan Pisang Candi No. 01 Kecamatan Klojen Kota Malang dan dengan SHM Nomor: 001 dengan luas tanag 300m2 Atas Nama Vicky Fendy

Pasal 9
PENGIKATAN JAMINAN
 Jaminan yang disebutkan dalam pasal 8 terkait pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengatuan PIHAK PERTAMA dengan diberikanya Hak Tanggungan.

Pasal 10
ASURANSI
Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE. Bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan selsai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalh diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 12
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Malang, Jawa Timur, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak. Dan dengan di hadiri oleh :
1.      Nama              : Alya Putri Ajwa
Pekerjaan         : Karyawan Notaris
Alamat            : Jalan Bunga Anggrek No. 30 RT 011/RW 012, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan  Lowokwaru Kota Malang
No. Identitas   : 3458146123430004
2.      Nama               : Diana Chalisah
Pekerjaan         : Karyawan Notaris
Alamat            : Jalan Gatot Subroto No. 20 RT 001/RW 005, Kelurahan Kebonsari,
                          Kecamatan Sukun, Kota Malang.
No. Identitas   : 3534726607530003

--------------------------------Kedua – duanya sebagai saksi – saksi----------------------------

Setelah akta ini saya, Notaris Bacakan kepada Para Penghadap dan Para saksi tersebut, maka segera akata ini ditandatangani oleh para penghadap dan para saksi tersebut dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan 2 Perubahan, karena satu gantian, dan satu tambahan.

Minuta akata ini telah ditandatangani dengan sempurna .

-------------DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA-------------














Malang, 22 Oktober 2013
PIHAK PERTAMA
 





Vicky Fendy






Yati Oktavia


PIHAK KEDUA





Arman Kusuma

MENYETUJUI,
(ISTRI)






Ira Maya Sofa


SAKSI – SAKSI :
I.                   Alya Putri Ajwa






II.                Diana Chalisah





NOTARIS :





Liza Nur Fadillah, S.H., M.Kn