Liza
Nur Fadillah, SH., M.Hum dan Patner
Advokat dan
Konsultan Hukum
Jl.
Jaya Wijaya No. 07 Kota Malang No.HP: 081330248866 No.Fax : 0341-565445
Kode Pos: 61124
Malang, 20 April 2011
Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.Reg. 12/Pdt.G/2011/PN.Mlg
Pengadilan Negeri Kepanjen
Di
Jalan Raya Panji
No. 205, Kepanjen – Jawa Timur
Perihal :
Jawaban Tergugat atas Gugatan Wanprestasi
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum.,
2.
Bernardus Mario Susanto S.H.,
M.Hum
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Liza Nur
Fadillah, SH, M.Hum dan Partner yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya No. 7
Malang, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama.
Berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 17 April 2011 (terlampir) adalah penerima kuasa, dan
karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni:
Nama :
Santoso
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat :
Jalan Mawar No. 12 RT. 009/RW.007 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen
Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Setelah Tergugat mempelajari dengan cermat,
seksama dan teliti(zorvulding) seluruh dalil – dalil gugatan Penggugat
sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 20 Oktober 2011 Nomor :
12/Pdt.G/2011/PN.Mlg, maka perkenankan Tergugat menyampaikan tanggapan dan
keberatan hukum sebagaimana terurai di bawah ini:
EKSEPSI:
Bahwa
gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri
di Malang, kedua
belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan di Kabupaten
Malang, menurut pasal 118 ayat (1) KUHAPerdata, gugatan ini seharusnya diajukan
kepada Pengadilan Negeri Kepanjen – Kabupaten Malang, amaka gugatan Penggugat
mengandung cacat formil oleh karen aitu penggugat tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
DALAM
POKOK PERKARA:
1.
Bahwa apa yang tertuang dalam
eksepsi mohon dan tertuang kembali dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan
yang tidk dipisahkan.
2.
Bahwa Tergugat menolak dan
membantah dengan tegas dalil – dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali
mengenai bagian – bagian yang diakui secara tegas oleh Terggugat.
3.
Bahwa benar tergugat ingin
menyewa ruko yang berda di Jalan Galunggung No. 15 untuk Istri tergugat yang
hendak berdagang barang pecah belah milik Penggugat.
4.
Bahwa benar terjadi pertemuan anata tergugat
dengan penggugat di Jalan Darmawangsa No. 17 Batu untuk membicarakan negosiasi
penyewaan ruko milik penggugat.
5.
Bahwa Benar, dalil – dalil gugatan
penggugat dalam point nomor 5, 6, dan 7 entang haraga sewa ruko yang telah
disepakati, kemudian, akta notaries tentang Perjanjian sewa menyewa dan masa/
janka waktu penyewaan ruko tersebut.
6.
Bahwa dalil gugatan penggugat
yang terdapat point di nomor 8 bukanlah sbagai dalil yang bersifat kepastian
dalam konteks hukum, karena terlalu mengada – ngada mencari kesalahan
7.
Bahwa benar adanya akan
pemberitahuan lewat telepon oleh penggugat kepada tergugat, dan adanya
pemberian somasi, tetapi Penggugat saat melakuakn hal tersebut sangatlah tidak
beretika, karena tutur bahasa dan perkataan yang dilontarkan secara lisan
maupun Tulsan tidaklah sesuai dengan bahasa yang baik sopan dan santun.
8.
Bahwa tidak benar Tergugat
tidak memiliki itikad baik sperti apa yang telah di dalilkan oleh penggugat,
melaikan Tergugat telah melakukan pembayaran uang sewa tahun kedua sebesar Rp
3.000.000,- tetapi pikah Penggugat tidak mau di cicil dan meminta kontan atau
tunai.
9.
Bahwa dalil yang disampaikan
dalam point 12 merupakan dalil yang tidak realistis da memberatkan terdakwa
secaa finansial, yaitu terdapat ganti rugi yang berjumlah Rp 4.000.000,-
padahal sudah ada penambahan uang 10% dari Harga sewa bagi penyewaan ruko.
Berdasarkan jawaban –
jawaban atas surat gugatan yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini
Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk berkenan
memutuskan :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima seluruh eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menolak semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain
Penggugat mohon putusan yang seadil –
adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Jawaban Tegugat, Atas perhatian Bapak dan/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat
Liza Nur Fadillah S.H., M.Hum
Bernardus Mario Susanto S,H., M.Hum